You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tanjung Sari
Desa Tanjung Sari

Kec. Bahar Selatan, Kab. , Provinsi

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNG SARI KECAMATAN BAHAR SELATAN

PROGRAM KERJA

OKA ASMANDA PUTRA 06 Januari 2023 Dibaca 2.427 Kali
PROGRAM KERJA

PROGRAM KERJA

  • Bidang Pemerintahan

Pemerintah Desa merupakan unit terkecil dari pemerintah nasional, dimana permasalahan dimulai dari Desa. Untuk itulah Pemerintah Desa harus jujur, profesional, amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan. Adapun program kerja di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara lain :

  1. Pembenahan Disiplin Aparatur Desa
  2. Meningkatan kesejahteraan Masyarakat dan pemerintahan desa melalui pendapatan asli desa dengan cara menggali potensi- potensi aset desa yang syah dan diatur oleh peraturan desa, berdasarkan azas musyawarh dan mufakat.
  3. Menumbuhkan kepercayaan pemerintah kepada desa, sekaligus memupuk tanggung jawab dan kapasitas desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.
  4. Mengurangi kesenjangan keuangan antara daerah dan desa.
  5. Mengubah cara pandang pemerintah dalam memberikan uang kepada desa, yakni dari “bantuan” ke “alokasi” yang mengakui hak desa.
  6. Mendorong subsidiarity (bantuan penyelesaian) pada desa; masalah-masalah lokal yang kecil mampu ditangani secara mandiri oleh desa.
  7. Mendukung pemberian layanan publik desa yang bersekala lokal.
  8. Mendorong proses pembelajaran bagi desa dan masyarakat untuk membangun akuntabillitas, transparansi dan partisipasi.
  9. Memperioritaskan dana desa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenagan desa, partisipatif, dan swakelola.
  10. Sinergitas dengan BPD

 

  • Bidang Pembangunan

Pembangunan pada hakikatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik, menjadi baik, dari yang tidak bermamfaat menjadi manfaat, dan dari yang rusak menjadi bagus.

 

Adapun Program Kerja di Bidang Pembangunan Desa anatara lain :

  1. Bidang Pembangunan Infratruktur Pelayanan Dasar Desa

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar  untuk pemenuhan kebutuhan:

  • Posyandu desa,
  • PAUD/TK desa,
  • Air bersih
  • Sanggar belajar dan seni,
  • Perpustakaan desa,
  • Polindes/Puskesmas
  • lingkungan pemukiman;
  • Transportasi
  • informasi dan komunikasi.

 

  1. Bidang Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa

Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

  1. pembangunan dan/atau  perbaikan  rumah  sehat  untuk  fakir miskin;
  2. penerangan lingkungan pemukiman;
  3. drainase;
  4. tandon air bersih atau penampung air bersama;
  5. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk;
  6. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
  7. sumur resapan;
  8. selokan;
  9. tempat pembuangan sampah;
  10. gerobak sampah;
  11. kendaraan pengangkut sampah;
  12. mesin pengolah sampah; dan
  13. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

 

 

  1. Pengadaan, pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
  2. jalan pemukiman
  3. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian
  4. jalan poros Desa
  5. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata
  6. jembatan desa
  7. gorong-gorong
  8. sarana prasarana  transportasi  lainnya  yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa

 

  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
  2. jaringan internet untuk warga Desa
  3. website Desa
  4. peralatan pengeras suara (loudspeaker)
  5. sarana prasarana  komunikasi  lainnya   yang  sesuai  dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

 

  1. Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

Pengadaan,   pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:

  1. air bersih berskala Desa
  2. sanitasi lingkungan
  3. jambanisasi
  4. mandi, cuci, kakus (MCK)
  5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa
  6. alat bantu penyandang disabilitas
  7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas
  8. balai pengobatan
  9. posyandu
  10. poskesdes/polindes
  11. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan; dan
  12. sarana prasarana   kesehatan   lainnya   yang   sesuai   dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

  1. Pengadaan, pembangunan,   pengembangan   dan   pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  2. taman bacaan masyarakat;
  3. taman terapi desa
  4. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini
  5. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya
  6. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini
  7. taman belajar keagamaan
  8. bangunan perpustakaan Desa
  9. buku/bahan bacaan
  10. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
  11. sanggar seni
  12. peralatan kesenian; dan
  13. sarana prasarana  pendidikan  dan  kebudayaan  lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah  Desa

 

  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Adapun Program Kerja di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa antara lain :

  1. Pembinaan dan penguatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  3. Pembinaan Keagamaan dan remaja masjid
  4. Pembinaan Kepemudaan dan Olag Raga (Karang Taruna Desa)
  5. Pembinaan dan pembentukan Kelompok-kelompok Tani Desa di setiap RT
  6. Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya
  7. Pembinaan organisasi perempuan dan PKK
  8. Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
  9. Kegiatan Pembianaan Keamanan dan Ketertiban
  10. Kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
  11. Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Besar Keagamaan
  12. Kegiatan pembinaan industri kecil masyarakat
  13. Kegiatan Pembinaan Pengurus Badan Usaha Desa (BUMDesa)

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri. Adapun Program Kerja di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa antara lain :

  1. Kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Kegiatan peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Desa
  3. Kegiatan Oprasional Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
  4. Kegiatan Pelatihan Kelompok-kelompok Tani Desa
  5. Kegiatan Perlombaan Desa
  6. Kegiatan Peningkatan Kesehatan dan penunjang kegiatan pelayanan KB/PLB dan Posyandu
  7. Kegiatan Bantuan Beasiswa Bagi Anak Sekolah Yang Tidak Mampu
  8. Kegiatan Bantuan Penyelenggaraan Program Paket Belajar
  9. Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong
  10. peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  11. pengembangan kapasitas masyarakat Desa yang dilaksanakan di Desa setempat;
  12. pengembangan ketahanan pangan masyarakat Desa;
  13. pengembangan ketahanan keluarga;

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 609.259.912,77 Rp 1.571.417.000,00
38.77%
Belanja
Rp 80.668.732,00 Rp 1.604.837.000,00
5.03%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 35.700.000,00
28.01%
Dana Desa
Rp 347.579.600,00 Rp 766.844.000,00
45.33%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 34.563.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 251.579.100,00 Rp 633.310.000,00
39.72%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 101.212,77 Rp 1.000.000,00
10.12%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 75.468.732,00 Rp 742.978.500,00
10.16%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.600.000,00 Rp 244.494.800,00
0.65%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 565.022.700,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 37.941.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 3.600.000,00 Rp 14.400.000,00
25%