Tanjung Sari, 04 Januari 2023
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Sari melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yaitu Bapak HASBI, S.Pdi dengan masa bakti 2020-2026 yang dilantik oleh Camat Bahar Selatan Hj. TUSIYEM, SE. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tanjung Sari.
Pelantikan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Sari dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Tanjung Sari, Camat Bahar Selatan beserta jajarannya, Kepala Desa dalam Kecamatan Bahar Selatan (yang mewakili) dan Ketua BPD dalam Kecamatan Bahar Selatan (yang mewakili).
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.